Landasan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 38 Ayat 2 dan Pasal 51 Ayat 1
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 17 Ayat 2, dan Pasal 49 Ayat 1
Peraturan Mendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
Peraturan Mendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
Peraturan Mendiknas Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan permen diknas nomor .22 dan 23.
II. TUJUAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN.
Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
III. VISI DAN MISI SMK DAARUL HIDAYAH
Visi.
Menjadi sekolah unggulan yang menghasilkan tamatan berkwalitas serta melahirkan SDM yang professional di bidang Teknologi Informasi yang kompeten mandiri dan berakhlakul karimah melalui pengembangan IPTEK dan IMTAQ
Misi.
1. Memberikan layanan prima terhadap warga sekolah dalam semua Aspek saran dan prasarana untuk menghasilkan tenaga kerja yang kompoten dan mandiri.
2. Meningkatkan kwalitas tamatan yang sesuai dengan standar Kompetensi Nasional (SKN ) dalam menghadapi Era Globalisasi.
3. Meningkatkan mutu sumber daya Manusia melalui dukungan IPTEK dan IMTAQ
4. Melaksanakan KBM dan kegiatan Extrakurikuler untuk mengembangkan minat dan bakat dalam meraih prestasi.
5. Menjalin Kemitraan dengan DUDI sebagai pengguna lulusan
IV. TUJUAN SMK DAARUL HIDAYAH
1. Mempersiapkan peserta didik menjadi manusia produktif, mampu bekerja mandiri, dan dapat diserap oleh DU/DI sebagai tenaga kerja tingkat menengah sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.
2. Memberikan pembekalan agar mampu berkarir, ulet dan giat dalam berkompetisi, mampu beradaptasi di lingkungan kerja dan dapat mengembangkan sikap profesional sesuai kompetensi yang dimilikinya
3. Membekali peserta didik dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan wawasan entreuprener agar mampu mengembangkan diri dikemudian hari baik secara mandiri maupun melanjutkan pada jenjang pendidikan lebih tinggi.
V. TUJUAN KOMPETENSI KEAHLIAN REKAYASA PERANGKAT LUNAK
Tujuan Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten :
a. Pengoperasian komputer berbasis GUI (Graphical User Interface) dan CUI (Caracter User Interface).
b. Pemrograman Komputer berbasis Desktop dan Website.
c. Pemrograman Database
Tidak ada komentar:
Posting Komentar